Tulis Belajar: Fiqih -->
ilustrasi ujian nasional 2015 - Tulis Belajar
Ilustrasi ujian nasional 2015 -

Selamat..

untuk adik kelas 9 dan kakak kelas 12 yang tak lama lagi melaksanakan ujian nasional, semoga sukses dan tak lupa untuk terus berusaha mendapatkan nilai yang bermanfaat. Hasil yang baik tak pernah terlepas dari usaha yang maksimal. Maka dari itu salah satu upaya dalam memaksimalkan usaha dalam belajar, perlunya untuk mengikuti tryout yang diselenggarakan di setiap sekolah misalnya. Namun kali ini, kamu bisa mengikuti tryout online yang diselenggarakan oleh Kemendikbud dan ini RESMI. Dengan cara mengerjakan aplikasi tryout online di bawah ini



Petunjuk

  • untuk mendaftar, klik belum registrasi?
  • untuk bantuan, klik bantuan

Selamat mengerjakan..

Tryout UN online resmi dari Kemendikbud

jual beli pesanan dalam islam - Tulis Belajar
ilustrasi jual beli pesan - gambar : inilah.com

Sekilas tentang jual beli "pesanan"

Semakin cepatnya zaman berkembang, seringkali membuat kita sibuk dengan urusan duniawi kita. Dan dengan kesibukan itulah kadang kali kita berusaha tetap memenuhi kebutuhan sehari - hari dengan berbagai cara, salah satunya dengan cara memesan.

Jual beli "pesanan" dalam islam termasuk dalam kegiatan "Salam". Apa itu "Salam"? sekilas mirip dengan kata yang diucapkan muslimin setiap bertemu. Namun yang dimaksudkan dengan "Salam" disini yaitu pembelian barang yang pembayarannya dilunasi di muka, sedangkan penyerahan barang dilakukan di kemudian hari.

Meskipun sekilas terlihat resiko berada di tangan pembeli, namun sebenarnya dalam islam, penjual-lah yang masih berada dalam resiko hingga waktu penyerahan barang terjadi. Dan pihak pembeli memiliki hak untuk meneliti dan menolak barang jika terjadi sebuah kecacatan maupun ketidakcocokan informasi seperti ketika awal memesan dulu.

Rukun dalam "Salam"

 Rukun yang harus dipenuhi selama terjadinya kegiatan "Salam" diantaranya
  1. Pembeli (muslam)
  2. Penjual (muslam)
  3. Alat tukar menukar / uang (ra'sul maal)
  4. Barang (muslam fiih)

Syarat - syarat yang harus dipenuhi

  1. Pembayaran dilakukan di muka / kontan / cash
  2. Dilakukan pada barang yang berkriteria jelas.
  3. Penyebutan kriteria dilakukan pada saat akad berlangsung.
  4. Menentukan tempo penyerahan barang pesanan.
  5. Barang tersedia saat jatuh temponya.
  6. Barang yang dipesan adalah barang yang pengadaannya dijamin oleh penjual / pengusaha.
Semoga dengan penjelasan di atas dapat menjadikan kita lebih cermat dalam melakukan jual beli dalam kehidupan sehari-hari. Sampai jumpa di artikel berikutnya.

Jual beli "pesanan" dalam sisi Islam.

pegadaian lembaga gadai - Tulis Belajar
Pegadaian merupakan salah satu contoh lembaga dalam gadai menggadai - sumber : ideapreneur.my.id

Kepemilikan dalam islam

Milkiyah, itulah istilah dalam bahasa Arab untuk kepemilikan. Artinya sesuatu harta atau barang secara hukum sah dapat dimiliki dan dimanfaatkan dan dialihkan hak kepemilikannya.
Menjaga barang atau hal yang dimilikinya adalah suatu kewajiban. Jadi, seperti mempertahankan harta yang dimiliki adalah kewajiban.

Sebab – sebab kepemilikan dalam islam meliputi :

  • Belum ada pemiliknya secara sah (Ihrazul Mubahat)
    Contoh : ikan di laut, burung di alam bebas, hewan buruan, air hujan, sinar matahari dan sebagainya.
  • Barang atau harta yang dimiliki melalui akad (bil uqud)
    Contoh : jual beli, sewa menyewa, hutang piutang, gadai menggadai, hibah atau pemberian, dan sebagainya.
  • Karena warisan (bil khalafiyah)
    Contoh : pemberian harta dari orang tua, mendapat barang dari wasiat ahli waris.
  • Karena perkembangbiakan (Minal mamluk)
    Contoh : anak sapi dari sapi yang dimilikinya, telur bebek dari bebek yang dimilikinya dan sebagainya.

Macam – macam kepemilikan terhadap suatu harta dalam islam sebagai berikut

  • Kepemilikan penuh (Milk tam) : penguasaan dan pemanfaatan yang dimiliki secara bebas dan dibenarkan dan dibenarkan secara hukum.
  • Kepemilikan materi : kepemilikannya dan pemanfaatannya terbatas pada materinya saja.
  • Kepemilikan manfaat : hanya terbatas pada pemanfaatannya saja, tidak dibenarkan untuk menguasai hartanya.

Ihrazul Mubahat

maksudnya adalah hak seseorang untuk memiliki barang yang tak bertuan.

Syarat Ihrazul Mubahat:
  1. Benda atau harta yang ditemukan itu belum ada yang memilikinya.
  2. Benda atau harta yang ditemukan itu memang dimaksudkan untuk dimilikinya.
    Contohnya : elang yang menyasar dan masuk ke rumah.

Khalafiyah

adalah bertempatnya seseorang atau sesuatu yang baru di tempat yang lama yang sudah tidak ada dalam berbagai macam hak.

Macam-macam Khalafiyah

  1. Khalafiyah Syakhsyun ’an syakhsyin (seseorang terhadap seseorang) adalah kepemilikan suatu harta dari harta yang ditinggalkan oleh pewarisnya, sebatas memiliki harta bukan mewarisi hutang si pewaris.
  2. Khalafiyah syai’un ‘an syai’in (sesuatu terhadap sesuatu) adalah kewajiban seseorang untuk mengganti harta / barang milik orang lain yang dipinjam karena rusak atau hilang sesuai dengan harga dari barang tersebut.

Kepemilikan dalam islam - Fiqih

Subscribe Our Newsletter