ilustrasi jual beli pesan - gambar : inilah.com |
Sekilas tentang jual beli "pesanan"
Semakin cepatnya zaman berkembang, seringkali membuat kita sibuk dengan urusan duniawi kita. Dan dengan kesibukan itulah kadang kali kita berusaha tetap memenuhi kebutuhan sehari - hari dengan berbagai cara, salah satunya dengan cara memesan.Jual beli "pesanan" dalam islam termasuk dalam kegiatan "Salam". Apa itu "Salam"? sekilas mirip dengan kata yang diucapkan muslimin setiap bertemu. Namun yang dimaksudkan dengan "Salam" disini yaitu pembelian barang yang pembayarannya dilunasi di muka, sedangkan penyerahan barang dilakukan di kemudian hari.
Meskipun sekilas terlihat resiko berada di tangan pembeli, namun sebenarnya dalam islam, penjual-lah yang masih berada dalam resiko hingga waktu penyerahan barang terjadi. Dan pihak pembeli memiliki hak untuk meneliti dan menolak barang jika terjadi sebuah kecacatan maupun ketidakcocokan informasi seperti ketika awal memesan dulu.
Rukun dalam "Salam"
Rukun yang harus dipenuhi selama terjadinya kegiatan "Salam" diantaranya- Pembeli (muslam)
- Penjual (muslam)
- Alat tukar menukar / uang (ra'sul maal)
- Barang (muslam fiih)
Syarat - syarat yang harus dipenuhi
- Pembayaran dilakukan di muka / kontan / cash
- Dilakukan pada barang yang berkriteria jelas.
- Penyebutan kriteria dilakukan pada saat akad berlangsung.
- Menentukan tempo penyerahan barang pesanan.
- Barang tersedia saat jatuh temponya.
- Barang yang dipesan adalah barang yang pengadaannya dijamin oleh penjual / pengusaha.