Pegadaian merupakan salah satu contoh lembaga dalam gadai menggadai - sumber : ideapreneur.my.id |
Kepemilikan dalam islam
Milkiyah, itulah istilah dalam bahasa Arab untuk kepemilikan. Artinya sesuatu harta atau barang secara hukum sah dapat dimiliki dan dimanfaatkan dan dialihkan hak kepemilikannya.Menjaga barang atau hal yang dimilikinya adalah suatu kewajiban. Jadi, seperti mempertahankan harta yang dimiliki adalah kewajiban.
Sebab – sebab kepemilikan dalam islam meliputi :
- Belum ada pemiliknya secara sah (Ihrazul Mubahat)
Contoh : ikan di laut, burung di alam bebas, hewan buruan, air hujan, sinar matahari dan sebagainya. - Barang atau harta yang dimiliki melalui akad (bil uqud)
Contoh : jual beli, sewa menyewa, hutang piutang, gadai menggadai, hibah atau pemberian, dan sebagainya. - Karena warisan (bil khalafiyah)
Contoh : pemberian harta dari orang tua, mendapat barang dari wasiat ahli waris. - Karena perkembangbiakan (Minal mamluk)
Contoh : anak sapi dari sapi yang dimilikinya, telur bebek dari bebek yang dimilikinya dan sebagainya.
Macam – macam kepemilikan terhadap suatu harta dalam islam sebagai berikut
- Kepemilikan penuh (Milk tam) : penguasaan dan pemanfaatan yang dimiliki secara bebas dan dibenarkan dan dibenarkan secara hukum.
- Kepemilikan materi : kepemilikannya dan pemanfaatannya terbatas pada materinya saja.
- Kepemilikan manfaat : hanya terbatas pada pemanfaatannya saja, tidak dibenarkan untuk menguasai hartanya.
Ihrazul Mubahat
maksudnya adalah hak seseorang untuk memiliki barang yang tak bertuan.Syarat Ihrazul Mubahat:
- Benda atau harta yang ditemukan itu belum ada yang memilikinya.
- Benda atau harta yang ditemukan itu memang dimaksudkan untuk dimilikinya.
Contohnya : elang yang menyasar dan masuk ke rumah.
Khalafiyah
adalah bertempatnya seseorang atau sesuatu yang baru di tempat yang lama yang sudah tidak ada dalam berbagai macam hak.Macam-macam Khalafiyah
- Khalafiyah Syakhsyun ’an syakhsyin (seseorang terhadap seseorang) adalah kepemilikan suatu harta dari harta yang ditinggalkan oleh pewarisnya, sebatas memiliki harta bukan mewarisi hutang si pewaris.
- Khalafiyah syai’un ‘an syai’in (sesuatu terhadap sesuatu) adalah kewajiban seseorang untuk mengganti harta / barang milik orang lain yang dipinjam karena rusak atau hilang sesuai dengan harga dari barang tersebut.